Ketahuan Carding Bocah SMP Ini Jadi Buronan


Banyak orang yang tertarik dengan carding , tanpa berpikir panjang mereka melakukan hal tersebut tanpa takut diciduk polisi, tapi bagai mana jika polisi mengetahui kita sebagai karder , contoh nya saja Ketahuan Carding Bocah SMP Ini Jadi Buronan Dicky berbelanja di situs zalora dan Lazada  dengan kartu kredit danamon milik FW , dan sekarang sedang dilakukan pencarian jika dilihat dari bukti transaksi mungkin bisa jadi berstatus tersangka karna bukti-bukti yang ada sudah kuat jika ingin melaporkan ke kantor polisi.

Dituturkan dari Korban Berinisial FW di facebook yang mengungkapkan bahwa kartu kredit nya telah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu grup carding yang bernama Pencari Receh, dan di sebarkan oleh Cupuculunz Ganisangrespec .




Untuk Detail Tersangka Sudah di ketahui Oleh Korban , Berikut Data Lengkap dari screenshoot yang saya dapat :


Korban Berinisial FW Mengetahui perihal tentang kartu kreditnya di pakai oleh orang lain bermula ketika FW menerima sms dari lazada yang menginformasikan pembelian menggunakan kartu kredit miliknya  pada Jam 10.17 PM waktu setempat ,dengan total pembelian barang sebesar Rp.102.800,00


Menurut dari keterangan FW  "Sms Notifikasi memang dari Lazada, Tapi Setelah Subuh , saya menghubungi ke Card Center dan Ternyata Ada 4 Transaksi , 2 transaksi yang dilakukan di merchant Lazada Dan Sukses Order ,  2 Ke Merchant Zalora yang satu sukses paid Rp.278.000, tetapi satu lagi gagal merchant. Tersangka Melakukan Transaksi antara pukul 22.03 sampai pukul 22.10 waktu setempat pada tanggal 5 Agustus 2015 . Kalau Dari Pihak Lazada Saya Masih Menunggu Konfirmasi ". Ujar FW




Korban Menjebak dicky setelah adanya verifikasi data dari pihak zalora dengan menanyakan tentang keaslian data korban  ,berikut sms verifikasi yang dilakukan FW untuk mengecek keaslian data yang didapatkan :



Setelah tertekan dan akhirnya menutup akun fb nya serta menghapus wall di facebook , ini bukti bahwa si dicky ketakukan dan mungkin dia sudah tertekan secara batin hingga keluar status di wall fb nya si dicky seperti berikut :



Tentang Hukuman, Tersangka bisa di jerat 15 Tahun Penjara sesuai dengan :
Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit 
Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.
Source  : www.berita-hacker.com
Previous
Next Post »